“Kita melakukan operasi itu secara periodik, dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan. Di Natal dan Tahun Baru kita akan melakukan operasi juga,” ujar Joko.
Menurut Joko, tidak ada operasi khusus yang dilakukan secara khusus saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 karena memang ini kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kodam dan lainnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas) pada Kamis memusnahkan sebanyak 12.031 botol berisi minuman keras (miras) ilegal yang merupakan hasil patroli dan penyitaan sejak awal 2023.
Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merek. Dengan rincian untuk tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol.
Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat (3.306 botol), Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.000 botol) serta Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.