Lebih jauh, diterangkan Wayan, dalam pemusnahan barang bukti dilakukan setelah pihaknya mendapat ketetapan dari pihak Kejaksaan Negeri menangani perkara.
“Berdasar Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebut penyidik wajib melakukan pemusnahan maksimal tujuh hari setelah barang bukti mendapatkan ketetapan,” tegas Wayan.
Sebelum dilakukan pemusnahan BNN RI terlebih dahulu melakukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan narkotika dan tidak dimanipulasi.
Setelah uji laboratorium dinyatakan bahwa barang bukti benar merupakan narkotika, seluruhnya dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di lapangan parkir BNN RI, Cawang.
“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 32.025 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di tanah air,” ungkapnya.
Terhadap 18 tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (Joesvicar Iqbal)