“Adapun modus operandi para oknum pegawai pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan,” ungkap Vanny.
Akibat perbuatannya para tersangka itu terancam dijerat Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Yudha Krastawan)
