“Berjalannya waktu baru diketahui surat-suratnya belum diurus, hal ini tentu saja memerlukan data-data seluruh ahli waris yang tentunya banyak, belum lagi kalau ada ahli waris pengganti. Artinya butuh waktu kembali untuk kita menyelesaikan satu per satu hambatan yang ada,” papar Indra.
Selain itu, banyak juga kasus antara nama di KTP, di alas hak, di surat nikah semuanya berbeda. Sehingga, perlu dilengkapi surat keterangan dari kelurahan.
“Ya tidak sedikit juga riwayat tanah yang terputus karena umumnya orang dulu memberikan hibah tapi tanpa ada surat hibahnya, atau jual beli yang hanya lisan saja,” ungkap Indra.
Mengedepankan prinsip kehati-hatian, terhadap kasus-kasus yang ditemukan seperti itu, memang harus ada dokumen-dokumen lain sebagai pelengkap, agar tidak salah dalam memberikan uang ganti kerugian nanti.
“Tapi alhamdulilah dari 200 bidang yang sudah dilakukan musyawarah, ada 23 bidang yang siap dibayarkan minggu depan, tentu saja ini kabar menggembirakan bagi masyarakat,” terang Indra.

