Dari data yang ada, proses permintaan dana ada 31 bidang sementara yang sudah masuk proses validasi 21 berkas. Dengan demikian jika seluruhnya sudah terbayarkan, harapannya warga akan lebih semangat untuk melengkapi berkas.
Mantan Karo Humas dan Hubungan Antar Lembaga pada Kementerian ATR/BPN itu menambahkan, BPN Kota Depok mempunyai data bidang-bidang yang memang menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum harus dilakukan konsinyasi atau dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Konsinyasi ini berlaku jika muncul pihak yang menolak bentuk atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah. lalu muncul nama pihak yang berhak tapi tidak diketahui keberadaannya.
Ada pula, objek tanah yang masuk dalam perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya, diletakan sita serta menjadi jaminan di bank.
“Kami juga sudah merekomendasikan PUPR untuk segera bermohon perpanjangan Penetapan Lokasi mengingat bulan April tahun depan akan berakhir sehingga kegiatan pembebasan bisa terus dilaksanakan tanpa ada kekosongan dikarenakan berakhirnya Penetapan Lokasi,” tegas Indra.

