IPOL.ID – Kabar gembira bagi warga Depok, Jawa Barat. Pemkot Depok mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 16 Desember 2023.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, pemkot kembali mengadakan pemutihan untuk denda pajak kendaraan dan biaya balik nama bermotor tahun 2023 periode pembayaran 16 Oktober – 16Desember 2023.
Ada beberapa yang ditawarkan dari program pemutihan ini. Di antaranya, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon biaya balik nama kendaraan ke-1.
“Pemerintah Kota Depok memberikan banyak keuntungan seperti membebaskan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua,” ujar Mohammad Idris.
Ada program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk penunggah kendaraan.
“Kemudian juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) program ini diberikan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun,” kata Mohammad Idris.
Program pemutihan ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.