Adapun dua laporan lainnya juga dihentikan karena telah dilakukan mediasi,” kata Reda.
Sedangkan 190 laporan lainnya masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket) dan tiga laporan lainnya masih dalam proses mediasi.
“Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah,” imbuh Reda. (Yudha Krastawan)