IPOL.ID – Kejaksaan Republik Indonesia menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah. Jumlah laporan tersebut diterima oleh korps adhyaksa semenjak diberlakukannya laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah pada 2022-2023.
“Dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung,” ungkap Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani di Jakarta, Senin (13/11).
Secara rinci dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut, 25 laporan di antaranya telah diselesaikan dengan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaaan; 30 laporan ke bidang tindak pidana khusus Kejaksaan; dan 12 laporan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sedangkan 25 laporan lainnya telah dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi; 23 laporan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara; dan 52 laporan dihentikan dengan alasan bukan perkara mafia tanah.
Adapun dua laporan lainnya juga dihentikan karena telah dilakukan mediasi,” kata Reda.
Sedangkan 190 laporan lainnya masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket) dan tiga laporan lainnya masih dalam proses mediasi.
“Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah,” imbuh Reda. (Yudha Krastawan)