Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Segera Diseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dua Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Segera Diseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Hukum

Dua Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Segera Diseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 14 Nov 2023, 22:30
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat memberi keterangan kasus PT Timah. Foto: Puspenkum Kejagung
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa pun segera mendakwa keduanya dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

“Adapun persidangan atas nama kedua terdakwa akan digelar pada Kamis (16/11), sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023 untuk Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan. Sementara itu, Terdakwa Windi Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (14/11).

Diketahui, terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan merupakan Direktur PT Basis Utama Prima. Sedangkan terdakwa Windi Purnama merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi BTS Kominfo, Pengadilan Tipikor Jakarta, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article TNI/Polri beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Matraman, Jakarta Timur deklarasi komitmen bersama serta menandatangani bersikap netral dalam pengawasan jalannya Pemilu 2024. Foto: Ist Kecamatan Matraman Deklarasi Hingga Komitmen Pemilu 2024 Berjalan Damai dan Bermartabat
Next Article Ratusan para pencari kerja rela antri untuk mengadu nasib mendapatkan pekerjaan layak pada job fair yang digelar dua hari di Tamini Square, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (14/11)-Rabu (15/11) besok. Foto: Ist 36 Perusahaan Buka 3.000 Lowongan Kerja di Jobfair Jakarta Timur, Catat Cuma sampai Besok!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?