Sehingga jika mencoba mendalami dengan metode penafsiran sistematis serta teleologis, maka sungguh produk putusan MKMK dalam hal hakim terlapor atau hakim terduga, menurut Majelis Kehormatan, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka konsekwensi hukumnya adalah diberikan sanksi. Baik ringan maupun berat, dan sangat sulit untuk menalar jika putusan etik dapat menganulir putusan pengadilan MK.
“Saya belum menemukan suatu argumentasi konstitusional dan hukum kokoh terkait ekstensifikasi produk putusan lembaga etik yang dapat membatalkan produk putusan MK, belum memadainya teori serta doktrin hukum relevan hal itu. Sebab, secara filosofis, sesungguhnya putusan MKMK adalah dalam rangka menegakan ‘Code of Conduct’ yaitu menegakan ‘Sapta Karsa Hutama’ sebagaimana diatur dalam peraturan MK RI Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi MK RI”.
Fahri berpandangan bahwa jika mendasari pandangan dari berbagai pihak mempersoalkan bahwa putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai melanggar ketentuan norma Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.