“Pelapor tidak mengetahui bahwa handphonenya ditukar menggunakan dummy. Karena pelaku ini memiliki kemampuan khusus trik kecepatan tangan saat menukar,” katanya.
Harris menambahkan, setelah menukar handphone korban menggunakan dummy, kedua pelaku berdalih mengurungkan niat untuk membeli handphone lalu pergi meninggalkan lokasi.
Beruntung saat kedua pelaku hendak pergi korban menyadari bahwa handphonenya sudah ditukar lalu meneriaki pelaku sehingga kedua pelaku dapat diamankan warga di sekitar lokasi.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti handphone korban, kasusnya dilaporkan ke Polsek Pasar Rebo. Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku handphone milik korban hendak dijual,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RW dan HCS kini telah ditahan di Mapolsek Pasar Rebo untuk proses hukum lebih lanjut sebagai tersangka kasus penipuan.
“Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)