IPOL.ID – Fauziah, Ibunda dan Fakrulrazi, adik dari korban pembunuhan berencana Imam Masykur hadir menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi dari pihak Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer guna membuktikan dakwaan terhadap ketiga terdakwa oknum anggota pada sidang Kamis (2/11) siang.
Terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi, oknum anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir, oknum anggota Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menerangkan, Ibunda dan adik Imam Masykur hadir ditemani petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Ada dua personel LPSK yang mendampingi Ibu korban Imam Masykur. Fakrulrazi adiknya Imam juga hadir,” tutur Riswandono pada awak media di Cakung, Kamis (2/11).
Pendampingan dari LPSK tersebut, karena Ibu dan adik Imam merupakan saksi dalam kasus pembunuhan berencana, dan sebelumnya sempat diperiksa penyidik Pomdam Jaya.