Langkat tersebut mendukung realisasi PTSL dan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai sumber daya ekonomi milik daerah yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik.
BPN Kota Depok berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam mengurus sertifikat tanah aset yang belum terdaftar, seperti tanah untuk kantor, sekolah, puskesmas, taman, dan lain-lain.
“BPN Kota Depok berupaya hadir dan berperan dalam menyelamatkan aset pemerintah daerah yang terancam sengketa atau hilang. Ini merupakan salah satu upaya mewujudkan reforma agraria dan keadilan sosial di bidang pertanahan,” terang Indra Gunawan.
Target Perubahan PTSL Kota Depok Per Bidang Tahun 2023
- Jatimulya, Cilodong: 336
- Kalibaru, Cilodong: 687
- Cilodong, Cilodong: 254
- Kalimulya, Cilodong: 213
- Sukamaju, Cilodong: 674
- Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas: 424
- Depok Jaya, Pancoran Mas: 104
- Pasir Putih, Sawangan: 98
- Pengasinan, Sawangan: 123
- Cimpaeun, Tapos: 36
- Cilangkap, Tapos: 100
Total: 3.000 Bidang Tanah. (ahmad)