IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tiga orang saksi perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/11).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dihadirkannya ketiga saksi tersebut untuk membuktikan uraian dakwaan jaksa dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
“Tim jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi, Mario Dandy, Angelina Embun Prasasya, Ikhfa Fauziah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).
Diketahui, Mario dan Angelina Embun diketahui merupakan anak Rafael Alun. Adapun, Rafael telah didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar oleh Tim Jaksa KPK. Tak hanya itu, Rafael juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada 2003-2010 dan 2011-2023. Tindakan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.(Yudha Krastawan)