Dalam kasusnya, aparat juga mengamankan barang bukti satu unit hp Android yang sebelummya telah dijual pelaku seharga Rp750 ribu dan satu unit sepeda motor serta pakaian digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan aparat, kedua pelaku yang setiap harinya mengamen itu mengaku sengaja mengincar korban anak-anak. Lantaran lebih memudahkan pelaku dalam melancarkan aksi jambretnya.
Kapolsek Kramat Jati itu mengimbau kepada para orangtua agar lebih mengawasi buah hatinya saat bermain/menggunakan ponsel di luar rumah.
“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Rusit. (Joesvicar Iqbal)