Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jika Terbukti Memeras, Pengamat Nilai Tuntutan Hukuman Mati Sangat Pantas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jika Terbukti Memeras, Pengamat Nilai Tuntutan Hukuman Mati Sangat Pantas
Hukum

Jika Terbukti Memeras, Pengamat Nilai Tuntutan Hukuman Mati Sangat Pantas

Bambang
Bambang Published 23 Nov 2023, 19:26
Share
2 Min Read
Pengamat KATAR, Sugiyanto. (Foto Sofian/ipol.id)
Pengamat KATAR, Sugiyanto. (Foto Sofian/ipol.id)
SHARE

IPOL.ID- Pengamat kebijakan publik asal KATAR, Sugiyanto mengutuk keras Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diduga tersandung kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SGY menyebut, kasus ini sangat memalukan dan membuat reputasi Komisi Antirasuah runtuh.Menurutnya, kika nantinya Firli betul-betul terbukti melakukan pemerasan, yang bersangkutan pantas dihukum mati.

“Sangat pantas bagi Firli Bahuri dituntut hukuman mati, lantaran jabatannya sebagai Ketua KPK. Ini karena Polda Metro Jaya menjadikan Firli tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL,” ucap SGY, panggilan akrab Sugiyanto, Kamis (23/11/2023).

Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB malam.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jika Terbukti Memeras, Pengamat Nilai, Sangat Pantas, Tuntutan Hukuman Mati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato politik.(foto ipol.id) Sstt, Elektabilitas PDIP Alami Penurunan di 2024
Next Article Ilustrasi sembako yang distribusinya dimamin Polri. (foto freepik) Marak Caleg 2024 Jual Sembako Murah, Legislator PDIP Sebut Bisa Bantu Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineOpini
Mulai Move-on
11 Jun 2026, 13:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?