Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jika Terbukti Memeras, Pengamat Nilai Tuntutan Hukuman Mati Sangat Pantas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jika Terbukti Memeras, Pengamat Nilai Tuntutan Hukuman Mati Sangat Pantas
Hukum

Jika Terbukti Memeras, Pengamat Nilai Tuntutan Hukuman Mati Sangat Pantas

Bambang
Bambang Published 23 Nov 2023, 19:26
Share
2 Min Read
Pengamat KATAR, Sugiyanto. (Foto Sofian/ipol.id)
Pengamat KATAR, Sugiyanto. (Foto Sofian/ipol.id)
SHARE

“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Menurut Ade Safri Simanjuntak, Firli Bahuri dituduh melanggar Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal-pasal ini juncto Pasal 65 KUHP.

Ade Safri Simanjuntak juga menjelaskan bahwa Pasal 12 B ayat 2 menetapkan hukuman maksimal seumur hidup bagi pelanggaran ini.

Ayat tersebut menyebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat berupa penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jika Terbukti Memeras, Pengamat Nilai, Sangat Pantas, Tuntutan Hukuman Mati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato politik.(foto ipol.id) Sstt, Elektabilitas PDIP Alami Penurunan di 2024
Next Article Ilustrasi sembako yang distribusinya dimamin Polri. (foto freepik) Marak Caleg 2024 Jual Sembako Murah, Legislator PDIP Sebut Bisa Bantu Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
News
Haji Bolot Dirawat Intensif Usai Alami Serangan Jantung
11 Jun 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?