IPOL.ID- Meski belum memasuki masa kampanye, caleg-caleg begitu getol menggelar bazar sembako murah.
Kegiatan itu belakang menjadi sorotan, sebab ada dugaan memanfaatkan kegiatan pasar pangan murah sambil mengajak untuk memilih yang bersangkutan.
Menanggapi hal itu, politisi PDIP DKI Jakarta, Rasyidi menilai metode mendekatkan diri ke publik para calon legislatif (caleg) suatu langkah bijak dan cerdas dengan mengadakan pasar murah.
“Dalam aturan diperbolehkan bagi caleg membawa oleh-oleh pada warga. Namun tetap ada batasan untuk jumlah sembako yang akan diberikan kepada warga,” anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI saat berbincang dengan wartawan di gedung DPRD DKI, Rabu (22/11).
Lebih lanjut caleg petahana dapil 6 Jakarta Timur ini menjelaskan, hal yang tidak boleh dilakukan yakni para caleg melakukan kampanye saat menggelar pasar murah.
“Yang tidak boleh itu adalah berkampanye sebelum waktunya. Caleg dilarang melakukan kampanye dengan memperkenalkan dirinya di sela-sela pasar murah itu,” tegas Rasyidi.
Menurut wakil ketua Komisi C DPRD DKI ini, dalam aturan KPU soal memberikan sesuatu kepada konstituen sudah diatur.
“Pada pileg 2019 KPU menetapkan sebesar Rp 60.000 harga nilai barang yang boleh diberikan kepada warga. Mana mungkin kita bertamu ke rumah warga tidak membawakan sesuatu yang membuat mereka senang, akan tetapi ada batasannya,” jelas.(Sofian)