IPOL.ID – Kejaksaan Agung hari ini memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.
Kedua saksi yang diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus, yaitu NE selaku Plt Direktur Impor Kementerian Perdagangan tahun 2015 dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda.
“Kedua saksi (NE dan M) itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – tahun 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (27/11).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambung Sumedana.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi, baik yang berasal dari unsur pemerintah, BUMN maupun swasta. Rabu (8/11) lalu, Kejagung juga memeriksa seorang saksi berinisial S selaku Sekretaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2017. Karyawan BUMN tersebut juga diperiksa sebagai saksi korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag.