IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar Rp8,6 miliar dari tersangka korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
Uang tersebur diterima dalam pecahan USD 619.000 yang jika dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini setara Rp8,6 miliar.
“Sehingga total penyerahan uang tersebut (mencapai) senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/11).
Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang diterima oleh Achsanul dan Sadikin. Uang tersebut diperoleh oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama.
“Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit BPK terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo,” ungkap Kuntadi.
“Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tegas Kuntadi menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari tersangka korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
Uang tersebut dikembalikan dalam mata uang pecahan USD 100 sebesar USD 2.021.000 yang jika dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini setara dengan Rp31,4 miliar.(Yudha Krastawan)