Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penipuan Tiket Konser Coldplay, LPSK Siap Fasilitasi Ganti Rugi Para Korban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penipuan Tiket Konser Coldplay, LPSK Siap Fasilitasi Ganti Rugi Para Korban
Hukum

Penipuan Tiket Konser Coldplay, LPSK Siap Fasilitasi Ganti Rugi Para Korban

Farih
Farih Published 21 Nov 2023, 17:20
Share
2 Min Read
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memfasilitasi pemberian ganti rugi terhadap para korban penipuan tiket konser Coldplay hingga Rp5,1 miliar. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memfasilitasi pemberian restitusi atau ganti rugi terhadap para korban penipuan tiket konser Coldplay. Sebab, pelaku berinisial GDA, 19, meraup Rp5,1 miliar dari aksi penggelapannya tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengatakan, pihaknya terbuka bila para korban mengajukan permohonan perlindungan dan layanan restitusi atas kasus tindak pidana penipuan dialami.

“LPSK mempersilakan para saksi atau korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” ujar Nasution pada awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (21/11).

Layanan restitusi tersebut, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Para korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami.

Ganti rugi atas kerugian materil dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku, atau pihak ketiga yang prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.

“LPSK bakal memprosesnya (permohonan perlindungan korban penipuan tiket konser Coldplay) sesuai ketentuan berlaku. Termasuk penggantian kerugian dalam bentuk restitusi,” ujarnya.

Nasution menjelaskan, dalam proses memfasilitasi restitusi LPSK terlebih dahulu melakukan penilaian untuk menentukan besaran nominal ganti rugi dari masing-masing korban.

Nantinya, nilai restitusi itu akan diserahkan LPSK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses sidang perkara tindak pidana penipuan di pengadilan untuk dipertimbangkan majelis hakim.

“Hasil penilaian kewajaran oleh LPSK diajukan ke JPU untuk dimasukkan dalam tuntutan. Keputusan akhir restitusi (disetujui atau tidak) berada di pengadilan seperti halnya perkara lain,” ujarnya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang perempuan atas nama Ghisca Debora Aritonang, pelaku penipuan lebih dari 2.268 tiket konser Coldplay.

Berdasar hasil penyidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat total kerugian para korban akibat tindak pidana penipuan dilakukan pelaku perempuan berambut panjang itu mencapai Rp5,1 miliar. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Coldplay, LPSK, Penipuan Tiket Konser Coldplay
Farih 21 Nov 2023, 17:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kejagung Terima Lagi Pengembalian Uang Korupsi BTS Kominfo Sebesar Rp8,6 Miliar
Next Article UAS Ajak Masyarakat Tak Golput di Pemilu 2024 demi Nasib Bangsa 5 Tahun ke Depan
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro dan jajaran Satreskrim saat menggelar kasus pencurian kendaraan bermotor berikut dua tersangka berinisial H dan W diamankan berikut barang bukti 4 unit motor, gerinda, leter T dan anak kunci di Mapolsek, Rabu (29/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kriminal

Pencuri Motor Beraksi di Pesanggrahan, Kabur ke Bekasi Diringkus Polisi, Satu Tersangka Residivis

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
HeadlineOlahraga
Catat yuk Jadwal Siaran Langsung Liga Champion di SCTV Pukul 03.00 WIB antara Raksasa Real Madrid kontra Napoli
29 Nov 2023, 17:00
Tekno/Science
Cloud dan Automation Inovasi Digital Infomedia Raih Pengakuan Terbaik
29 Nov 2023, 16:12
Kriminal
Spesialis Pencuri 18 Sepatu Merek Ternama Ditangkap Satreskrim Polsek Pesanggrahan
29 Nov 2023, 21:30
Nasional
Deklarasi Pemilu Damai 2024, Politik Riang Gembira Prabowo-Gibran Disukai Pemilih Muda
29 Nov 2023, 21:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?