IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memfasilitasi pemberian restitusi atau ganti rugi terhadap para korban penipuan tiket konser Coldplay. Sebab, pelaku berinisial GDA, 19, meraup Rp5,1 miliar dari aksi penggelapannya tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengatakan, pihaknya terbuka bila para korban mengajukan permohonan perlindungan dan layanan restitusi atas kasus tindak pidana penipuan dialami.
“LPSK mempersilakan para saksi atau korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” ujar Nasution pada awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (21/11).
Layanan restitusi tersebut, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Para korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami.
Ganti rugi atas kerugian materil dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku, atau pihak ketiga yang prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.
“LPSK bakal memprosesnya (permohonan perlindungan korban penipuan tiket konser Coldplay) sesuai ketentuan berlaku. Termasuk penggantian kerugian dalam bentuk restitusi,” ujarnya.
Nasution menjelaskan, dalam proses memfasilitasi restitusi LPSK terlebih dahulu melakukan penilaian untuk menentukan besaran nominal ganti rugi dari masing-masing korban.
Nantinya, nilai restitusi itu akan diserahkan LPSK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses sidang perkara tindak pidana penipuan di pengadilan untuk dipertimbangkan majelis hakim.
“Hasil penilaian kewajaran oleh LPSK diajukan ke JPU untuk dimasukkan dalam tuntutan. Keputusan akhir restitusi (disetujui atau tidak) berada di pengadilan seperti halnya perkara lain,” ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang perempuan atas nama Ghisca Debora Aritonang, pelaku penipuan lebih dari 2.268 tiket konser Coldplay.
Berdasar hasil penyidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat total kerugian para korban akibat tindak pidana penipuan dilakukan pelaku perempuan berambut panjang itu mencapai Rp5,1 miliar. (Joesvicar Iqbal)