IPOL.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Harus Azhar dituntut selama empat tahun penjara. Jaksa menilai, Haris terbukti melakukan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Tuntutan terhadap Haris dibacakan oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan dalam tuntutan Jaksa, Hariz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.
“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.
Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.