Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Jakarta Ungkap Alasan Tuntut Haris Azhar 4 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Jakarta Ungkap Alasan Tuntut Haris Azhar 4 Tahun Penjara
Headline

Kejati DKI Jakarta Ungkap Alasan Tuntut Haris Azhar 4 Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 13 Nov 2023, 22:00
Share
3 Min Read
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11). Foto: Penkum Kejati DKI Jakarta
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11). Foto: Penkum Kejati DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Harus Azhar dituntut selama empat tahun penjara. Jaksa menilai, Haris terbukti melakukan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Tuntutan terhadap Haris dibacakan oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan dalam tuntutan Jaksa, Hariz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.

“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.

Baca Juga

Akademisi Haris Azhar menilai wacana pemakzulan kepada Presiden Jokowi tidak realistis dan tidak mungkin terwujud jika dilihat dari realitas politik saat ini. Hal ini disampaikan Haris menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang membuat putusan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman.foto/IST
Haris Azhar: Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi tidak Realistis dan tidak Mungkin Terwujud
Luhut Tegaskan Tak Akan Pernah Mundur dari Jokowi
Melalui Juniver Girsang, Telkom Bakal Pidanakan Mantan Direktur Anak Perusahannya, Ini Alasannya

Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

Faktor-faktor yang memberatkan terhadap Hariz Azhar termasuk penolakannya untuk mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.

“Tidak ada faktor yang meringankan,” ungkapnya

“Berdasarkan hal ini, kami menuntut agar majelis hakim memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan. Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain,” ucap Ade.

“Selanjutnya, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam”,” sambungnya.

Dia mengatakan, video tersebut diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh atau sebagian video turunannya.

Jaksa berharap tindakan ini dapat membantu meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh konten yang melanggar hukum tersebut terhadap masyarakat dan reputasi pihak-pihak yang terkait.

Terakhir, Jaksa menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk ditanggung oleh terdakwa.

Sementara tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Ade.

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- subsidair tiga bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haris azhar, Luhut Binsar Pandjaitan, pencemaran nama baik, Tuntutan JPU
Iqbal 13 Nov 2023, 22:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Keluarga di Padang kecewa pasien diduga meninggal dunia karena diabaikan perawat. Foto: IG, @kabarnegri (tangkap layar) Keluarga Ngamuk, Pasien Diduga Meninggal karena Diabaikan Perawat RS di Padang
Next Article Markas Polres Metro Jakarta Timur di Jatinegara. Foto: Ist Propam Diduga Cari dan Foto Kartu Pers Wartawan, Kompolnas: Seperti Intimidasi
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Relawan Pengusaha Nasional (Repnas) Indonesia Maju dan TKN Pemilih Muda (Fanta) menggelar talk show bertajuk “Kesempatan Kerja dan Kualitas Tenaga Kerja di Indonesia”.
Nasional

Repnas Indonesia Maju dan TKN Fanta Sepakati Kesempatan Kerja Tenaga Kerja Berkualitas Harga Mati Menuju Indonesia Emas

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Nasional
Riset Ungkap Brand Minuman Mana yang Punya Sampah Terbanyak di 6 Kota
06 Dec 2023, 21:24
Jakarta Raya
Yang Lain Menolak, Orang Betawi Ini Justru Dukung RUU DKJ Segera Disahkan
06 Dec 2023, 23:30
HeadlineJakarta Raya
Bamus Betawi Tolak RUU Gubernur dan Wakil Ditunjuk dan Diberhentikan RI- 1
07 Dec 2023, 07:24
Kriminal
Keterlaluan, Tiga Pengamen Keroyok Pelajar Disabilitas di Cakung hingga Babak Belur
06 Dec 2023, 19:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?