Selain itu diberikan juga kepada perusahaan PT Basista Teamwork, PT CS dan PT IGS, termasuk tersangka TY selaku Kepala Cabang PT SI Cabang Makassar serta beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan tim penyidik.
Sedangkan terhadap tersangka MRU telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL telah melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
“Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 8.630.100.580,- padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan tim penyidik,” kata Soetarmi.
“Selain itu tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT CS sebesar Rp 6.558.145.974, dan kepada PT IGS sebesar Rp 1.777.342.318, dimana tim penyidik saat ini telah memanggil pihak PT CS dan PT IGS namun belum memenuhi panggilan tim penyidik,” tambah Soetarmi.