IPOL.ID – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia (PT SI) tahun 2019-2020.
Kedua tersangka adalah ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar/Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) dan MRU selaku Direktur Utama PT Basista Teamwork.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi, Soetarmi, Jumat (10/11).
Tersangka ATL dan MRU diduga telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp30.547.296.983,- untuk tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT SI.
Namun dana setelah dicairkan dari PT SI Pusat, dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL.
Selain itu diberikan juga kepada perusahaan PT Basista Teamwork, PT CS dan PT IGS, termasuk tersangka TY selaku Kepala Cabang PT SI Cabang Makassar serta beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan tim penyidik.
Sedangkan terhadap tersangka MRU telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL telah melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
“Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 8.630.100.580,- padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan tim penyidik,” kata Soetarmi.
“Selain itu tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT CS sebesar Rp 6.558.145.974, dan kepada PT IGS sebesar Rp 1.777.342.318, dimana tim penyidik saat ini telah memanggil pihak PT CS dan PT IGS namun belum memenuhi panggilan tim penyidik,” tambah Soetarmi.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun terancam dijerat pasal berlapis.
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(Yudha Krastawan)