IPOL.ID – Sejatinya Oditur Militer bakal menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11) besok.
Informasi yang dihimpun, para saksi bakal memberi keterangan atas tindakan tiga oknum anggota sebagai terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama terhadap korban Imam Masykur.
Para terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi, oknum anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir, oknum anggota Kodam Iskandar Muda.
“Saksi kami panggil lima orang, terdiri dari keluarga (Imam Masykur) di Aceh Ibunya, adiknya” terang Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi pada awak media, Selasa (31/10).
Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menghadirkan keluarga Imam sebagai saksi karena saat kejadian para terdakwa sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
Para terdakwa berpura-pura sebagai anggota Polri yang telah menangkap Imam Masykur karena kasus penjualan obat ilegal, dan meminta uang tebusan sebanyak Rp50 juta agar Imam dapat terbebas.