Para terdakwa juga melakukan ancaman pembunuhan yang disampaikan saat menghubungi Ibu Imam Masykur saat meminta uang tebusan Rp50 juta untuk sebagai syarat agar korban tidak dianiaya.
“Direncanakan terlebih dahulu karena para terdakwa dalam satu waktu yang cukup telah memikirkan, menimbang, menentukan waktu, serta alat untuk merampas nyawa korban,” tegas Upen. (Joesvicar Iqbal)