IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Sentana Charlie yang menjadi buronan terpidana perkara penipuan. Setelah buron selama lebih kurang sembilan bulan, Sentana akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
Sentana ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang dikoordinir Asisten Intelijen (Asintel) I Made Sudarmawan.
Saat ditangkap, Sentana tengah berada di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (7/11) sekira pukul 10.15 WIB.
“Saat itu terpidana sedang sarapan, dan ketika diamankan terpidana bersikap kooperatif,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa (7/11).
Sebelumnya pada 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan, Paulina telah menuntut terdakwa Sentana Charlie dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Namun tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) melalui putusan pidana lepas (onslag).