IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) periksa enam orang saksi kasus dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari keenam saksi yang diperiksa di Gedung Jampidsus, Selasa (7/11), empat orang di antaranya merupakan kolektor timah ilegal atau swasta.
“Keempat saksi dimaksud yakni HM, H, AAS dan LAS selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Sedangkan dua saksi lainnya, lanjut Sumedana merupakan pihak swasta dari perusahaan yang berbeda.
“Kedua saksi yakni DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya dan Y selaku Direktur CV Candra Jaya,” lanjutnya.
Adapun pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah tahun 2015-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan adanya dugaan kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta. Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah. “Sehingga ini menimbulkan kerugian negara,” jelas Sumedana.
Meski begitu, Korps Adhyaksa belum mengumumkan penetapan tersangka dan juga kerugian negara. Namun, Kejagung sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
Di antaranya di rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan; Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan; dan Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan.
“Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik memperoleh dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Sumedana. (Yudha Krastawan)