Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkuat Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Periksa Kolektor Timah Ilegal dan Swasta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perkuat Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Periksa Kolektor Timah Ilegal dan Swasta
Hukum

Perkuat Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Periksa Kolektor Timah Ilegal dan Swasta

Timur
Timur Published 08 Nov 2023, 05:05
Share
2 Min Read
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) periksa enam orang saksi kasus dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dari keenam saksi yang diperiksa di Gedung Jampidsus, Selasa (7/11), empat orang di antaranya merupakan kolektor timah ilegal atau swasta.

“Keempat saksi dimaksud yakni HM, H, AAS dan LAS selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Sedangkan dua saksi lainnya, lanjut Sumedana merupakan pihak swasta dari perusahaan yang berbeda.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

“Kedua saksi yakni DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya dan Y selaku Direktur CV Candra Jaya,” lanjutnya.

Adapun pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah tahun 2015-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Sumedana.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan adanya dugaan kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta. Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah. “Sehingga ini menimbulkan kerugian negara,” jelas Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IUP PT Timah, kejaksaan agung, Kolektor Timah Ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sentana Charlie, terpidana kasus penipuan saat hendak dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumut Kocak, Buronan Penipuan Ini Ditangkap Saat Sedang Sarapan Pagi
Next Article FPRMI strategis sebagai sebuah forum utk memberi sumbangsih pemikiran dan menggaungkan gagasan. Donald Taliwongso Siap Dilantik Ketua FPMRI Provinsi Sulut

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Hukum
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
26 May 2026, 17:37
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Headline
Diduga Sebut Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
26 May 2026, 19:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?