IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Sentana Charlie yang menjadi buronan terpidana perkara penipuan. Setelah buron selama lebih kurang sembilan bulan, Sentana akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
Sentana ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang dikoordinir Asisten Intelijen (Asintel) I Made Sudarmawan.
Saat ditangkap, Sentana tengah berada di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (7/11) sekira pukul 10.15 WIB.
“Saat itu terpidana sedang sarapan, dan ketika diamankan terpidana bersikap kooperatif,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa (7/11).
Sebelumnya pada 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan, Paulina telah menuntut terdakwa Sentana Charlie dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Namun tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) melalui putusan pidana lepas (onslag).
Atas putusan itu, JPU kemudian menempuh upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan vonis tiga tahun penjara.
“Dalam amar putusan, terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana) sebesar Rp2,72 miliar,” ungkap Yos mengulas.
Namun saat hendak dieksekusi, Kejari Medan justru kesulitan melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi berdasarkan putusan MA.
Pasalnya semenjak divonis kasasi keberadaan terpidana sudah tidak diketahui lagi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana pun akhirnya terdeteksi keberadaannya hingga akhirnya diamankan oleh tim gabungan yang dikoordinir Asisten Kejati Sumut, I Made Sudarmawan.
“Bahwa untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan,” pungkas Yos.(Yudha Krastawan)