IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial BAM selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tahun 2017.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Pemeriksaan saksi hari ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (1/11).
Sebelumnya, Kamis (12/10), Kejagung mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah. Hal itu ditandai dengan pencarian bukti-bukti melalui penggeledahan secara serempak di tiga lokasi pada Selasa (17/10) lalu.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. Lokasi penggeledahan kedua dilakukan di Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Sedangkan lokasi penggeledahan ketiga, dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan.