IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (21/11).
“Eksekusi ini didasarkan putusan majelis hakim pada tingkat terakhir, yakni Mahkamah Agung, dan berkekuatan hukum tetap,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/11).
Jhon Irfan Kenway merupakan terpidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI Angkatan Udara (AU).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan.
“Dia juga wajib membayar pidana denda Rp1 miliar, ditambah pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar,” pungkas Ali.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(Yudha Krastawan)