IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggelar rapat pimpinan guna mempertimbagkan pemberian bantuan hukum terhadap Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
Dalam rapat yang diikuti pimpinan atau pejabat struktural, KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo tersebut.
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).
Sebagai informasi, protokol dan perlindungan termasuk pemberian bantuan hukum hanya dapat diberikan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang.
Ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
“Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” kata Ali.