Sebelumnya, KPK juga telah mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Jhon Irfan Kenway merupakan terpidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI Angkatan Udara (AU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memberikan hukuman kepada Jhon Irfan, dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan.
“Dia (Jhon Irfan) juga wajib membayar pidana denda Rp1 miliar, ditambah pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar,” pungkas Ali.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(Yudha Krastawan)