IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11) kemarin.
Dari keempat tersangka itu, dua orang di antaranya yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Bondowoso, Alexander Silaen. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya.
Setelah ditetapkan tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama.
“Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11).
Rudi mengatakan kasus dugaan suap tersebut berawal ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), diduga menerima uang ratusan juta rupiah untuk menghentikan kasus tersebut.
“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” kata Rudi.
Adapun kasus itu terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Proyek itu dimenangkan pihak swasta berinisial YSS dan AIW. Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,” kata Rudi Setiawan.
Kemudian, Alexander Kristian Diliyanto Silaen melaporkan ke Puji Triasmoro. Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk membantu pihak berperkara tersebut.
“Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Saat itulah terjadi penyerahan uang Rp475 juta,” kata Rudi Setiawan.
Atas perbuatannya tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)