Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Tersangka, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tetapkan Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Tersangka, Langsung Ditahan
Headline

KPK Tetapkan Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Tersangka, Langsung Ditahan

Farih
Farih Published 16 Nov 2023, 22:55
Share
3 Min Read
kpk1
KPK tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Bondowoso. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11) kemarin.

Dari keempat tersangka itu, dua orang di antaranya yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Bondowoso, Alexander Silaen. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya.

Setelah ditetapkan tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama.

“Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11).

Rudi mengatakan kasus dugaan suap tersebut berawal ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), diduga menerima uang ratusan juta rupiah untuk menghentikan kasus tersebut.

“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” kata Rudi.

Adapun kasus itu terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Proyek itu dimenangkan pihak swasta berinisial YSS dan AIW. Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,” kata Rudi Setiawan.

Kemudian, Alexander Kristian Diliyanto Silaen melaporkan ke Puji Triasmoro. Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk membantu pihak berperkara tersebut.

“Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Saat itulah terjadi penyerahan uang Rp475 juta,” kata Rudi Setiawan.

Atas perbuatannya tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bondowoso, Kajari Bondowoso, kejari bondowoso, kpk, OTT, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 1 Hasil Piala Dunia U-17: Indonesia Ditekuk Maroko 1-3
Next Article Media pssi Hanya keajaiban yang loloskan Timnas Indonesia U-17 ke babak 16 Besar

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Gegara Komponen Listrik Digasak Pencuri, Jalan Laksamana Malahayati Jatinegara Gelap Tanpa Cahaya
07 May 2026, 12:50
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?