IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pada Senin (6/11), ZF dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api. Namun dia tidak hadir alias mangkir.
“Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” tegas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta, Senin (6/11) malam.
Diketahui, KPK baru saja mengumumkan penetapan dua tersangka baru kasus pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Kedua tersangka adalah Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan disertai pengumpulan alat bukti yang mengarah dugaan suap pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.