Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagi Mau Serah Terima Rumah Pembelian Rumah? Anda Wajib Tahu 5 Tips Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Lagi Mau Serah Terima Rumah Pembelian Rumah? Anda Wajib Tahu 5 Tips Ini
Gaya hidup

Lagi Mau Serah Terima Rumah Pembelian Rumah? Anda Wajib Tahu 5 Tips Ini

Iqbal
Iqbal Published 04 Nov 2023, 20:15
Share
4 Min Read
Serah terima rumah juga mempunyai proses penting yang perlu Anda tahu. Foto: Ist
Serah terima rumah juga mempunyai proses penting yang perlu Anda tahu. Foto: Ist
SHARE

Surveyor dapat melakukan pengecekan hunian – rumah maupun apartemen, untuk mengidentifikasi kerusakan dan potensi kerusakan pada bagian-bagian rumah. Anda dapat memesan jasa Surveyor di fitur layanan Gravel Maintenance pada aplikasi tukang bangunan Gravel. Selain menyediakan tukang bangunan, Surveyor Gravel siap membantu Anda memeriksa kelayakan rumah.

Menurut Georgi Ferdwindra Putra, Co-founder dan CEO Gravel, fitur surveyor ini diciptakan untuk memudahkan konsumen dalam memeriksa dan mengidentifikasi masalah atau kerusakan yang perlu ditangani.

Ketika Anda membeli properti dari pengembang, ada dua langkah tambahan yang perlu Anda lakukan. Fredy Yanto, Co-founder dan CPO Gravel menjelaskan, yang pertama adalah membuat daftar pengecekan kecil atau Snagging List. Ini adalah daftar masalah kecil atau ketidaksesuaian yang perlu diperbaiki oleh pengembang sebelum serah terima. Ini penting untuk memastikan bahwa semua masalah kecil diselesaikan sebelum Anda menempati rumah Anda.

Langkah kedua adalah memahami garansi yang diberikan oleh pengembang. Ini akan membantu Anda dalam hal perbaikan rumah di masa depan. Dengan memahami garansi ini, Anda dapat memastikan kondisi rumah. (ahmad)

Baca Juga

Jokowi Skandal, Prabowo Optimis
Jokowi Skandal, Prabowo Optimis
Lembaga Ini Bilang, IKN Masuk Jadi Kota Paling Diincar Investor Sektor Properti
Pasca Pandemi, Ada Pergeseran Perilaku Konsumen Properti
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Properti, Rumah Baru, Serah terima rumah
Iqbal 04 Nov 2023, 20:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dengan dukungan PTFI, Pemerintah Daerah Mimika meresmikan RS Waa Banti di Distrik Tembagapura pada September lalu. Foto: PTFI Operasional RS Waa Banti, Dinkes Mimika Teken Kerja Sama dengan Freeport Indonesia
Next Article Wanita berikan pisang kepada orang utan. Foto: IG, @terang_media Wanita Beri Pisang untuk Orang Utan Kelaparan  ke Luar Hutan

TERPOPULER

TERPOPULER
pln
Ekonomi

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya

Olahraga
Timnas Futsal Putri Indonesia Tembus 8 Besar AFC Women’s Futsal Asian Cup 2025
12 May 2025, 15:30
HeadlineOlahraga
Venezia Gasak Fiorentina 2-1, Bang Jay Idzes Memukau
13 May 2025, 06:00
HeadlineNusantara
11 Orang Meninggal saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut, Kolonel dan Mayor Ikut Tewas
12 May 2025, 16:46
News
Teuku Ryzki Buka Suara Terkait Aldy Maldini yang Diduga Tipu Fans
12 May 2025, 23:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?