IPOL.ID – Waspadai oknum jasa penagihan yang terlibat dalam praktik-praktik yang dianggap tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, atau penipuan. Tindakan tersebut, terkait penagihan tunggakan pembayaran kredit pada unit kendaraan.
Dalam rangka melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang lebih etis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK mengklarifikasi larangan bagi penagih utang (debt collector) untuk melakukan sejumlah tindakan kekerasan.
Tindakan bersifat mempermalukan, memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal, termasuk mengancam. Aturan itu diumumkan sebagai upaya OJK untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang lebih etis.
Sehingga diperlukan wadah yang dapat menjadi solusi guna mengatasi permasalahan pada industri penagihan utang.
Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) hadir sebagai entitas berkomitmen menjadi garda terdepan. Menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam industri penagihan di Indonesia.
“APJAPI merupakan wadah yang melayani, merangkul, melindungi dan menaungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia. APJAPI patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang yang berlaku,” kata Ketua Umum (Ketum) APJAPI, Kevin Agatha Purba di Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Dalam kegiatan pelaksanaan Pelantikan Pengurus Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) pada Jumat (10/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Hotel Tribrata Darmawangsa, The Opus Grand Ballroom, Jl. Darmawangsa III, Kebayoran Baru.
Kevin mengungkapkan, pada 10 November 2023 ini APJAPI melakukan deklarasi dan pelantikan terhadap 47 orang pengurus di seluruh Indonesia. Mulai dari kepengurusan pusat hingga kota/kabupaten, dari perusahaan Industri Jasa Pembiayaan.
“APJAPI memiliki harapan besar untuk memberikan kontribusi dan nilai positif berdampak di masyarakat. Sejalan semangat tagline diusung: Kebenaran, Keadilan, Inovatif, dan Profesional,” ujarnya.
Dijelaskannya, konsep nyata APJAPI mengusung nilai Solidaritas, Integritas, dan Profesionalisme (SIP) sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas di bidang pekerjaan dan sosial.
Solidaritas diartikan sebagai kebersamaan, kekompakan, dan kerja sama terjalin secara sehat antar anggota. Integritas diwujudkan melalui sikap konsisten dalam memegang teguh panduan hukum dan regulasi berlaku.
Profesionalisme sebagai prinsip dasar, bekerja sepenuh hati dalam suasana kondusif, tertata, solutif saat menjalankan tugas dan amanah.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Penasehat APJAPI, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun menjelaskan, ke depan, APJAPI memiliki rencana kegiatan, termasuk pembinaan dan standarisasi kompetensi Profesional Jasa Penagihan melalui sertifikasi dari APJAPI.
Kemudian mengelola database keanggotaan profesional jasa penagihan, melakukan advokasi ke anggota yang membutuhkan bantuan hukum atau regulasi.
“Dan menjalin kolaborasi rutin dengan stakeholder di pemerintah, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan melalui seminar, webinar, talkshow, podcast, Forum Group Discussion, serta kegiatan lainnya,” tambah Musa.
Menurutnya, semangat SIP menjadi nilai yang dijunjung tinggi dalam APJAPI. Keseluruhan pengurus berkomitmen mendukung visi APJAPI dalam membangun ekosistem bisnis dan profesi jasa penagihan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan potensi keanggotaan lebih dari 10.000 orang dari berbagai spesialisasi bisnis, APJAPI bertekad membangun ekosistem industri jasa penagihan sehat, memberikan nilai lebih bagi masyarakat.
Kegiatan dilakukan APJAPI meliputi pembinaan dan standarisasi kompetensi Profesional Jasa Penagihan, mengelola database keanggotaan profesional jasa penagihan.
Kemudian melakukan advokasi kepada anggota resmi yang membutuhkan bantuan pendampingan. Berhubungan hukum atau regulasi dan kolaborasi dengan stakeholder di pemerintah, aparat penegak hukum dan industri jasa keuangan untuk mendukung pembinaan dan peningkatan kompetensi anggota dalam bentuk seminar/webinar, talkshow, podcast, Forum Group Discussion dan lainnya.
Lebih lanjut, acara pelantikan ditandai dengan pengukuhan dan pemasangan jaket kepada seluruh pengurus APJAPI.
Kegiatan dihadiri TNI, Polri, Kejaksaan, Wali Kota Jakarta Selatan, OJK, Kementerian Tenaga Kerja, Asosiasi KADIN, Asosiasi AFPI, dan Financial Company. (Joesvicar Iqbal)