IPOL.ID – Kasus dua debt collector atau mata elang (matel) yang meregang nyawa sia-sia di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terus didalami kepolisian. Enam oknum anggota polisi yang berstatus tersangka akan menjalani sidang etik.
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, enam anggota Polri yang melakukan dugaan pengeroyokan terhadap 2 orang matel hingga tewas di TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan bakal segera disidang etik pekan depan.
“Rencana tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terhadap 6 terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai mekanisme yang ada, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” terang Brigjen Trunoyudo pada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Dalam kasusnya, lanjut Karo Penmas, polisi melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan keenam anggota Pelayanan Markas di Mabes Polri tersebut. Pada kasus dugaan pengeroyokan yang membuat dua orang meninggal dunia. Sesuai hasil gelar perkara di Div Propam Polri, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
