Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buntut Penganiayaan 2 Debt Collector Mata Elang Tewas, Sejumlah Oknum Polri Bakal Disidang Etik Pekan Depan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Buntut Penganiayaan 2 Debt Collector Mata Elang Tewas, Sejumlah Oknum Polri Bakal Disidang Etik Pekan Depan
Kriminal

Buntut Penganiayaan 2 Debt Collector Mata Elang Tewas, Sejumlah Oknum Polri Bakal Disidang Etik Pekan Depan

Iqbal
Iqbal Published 14 Dec 2025, 13:55
Share
3 Min Read
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto dan jajaran, dalam konfrensi pers kasus penganiayaan, Jumat (12/12/2025) malam. Foto: Ist
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto dan jajaran, dalam konfrensi pers kasus penganiayaan, Jumat (12/12/2025) malam. Foto: Ist
SHARE

“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan pasal 17 ayat 3 perpol no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, mereka dinyatakan telah melakukan dugaan pelanggaran berat dengan persangkaan pasal pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf C angka 1 perpol no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum pasal 13 huruf M perpol no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut mendasari hal tersebut,” tambahnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: debt collector, kalibata, mata elang, sidang etik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat mendapatkan penghargaan BK Award 2025.(foto sofian/ipol.id) Raih Penghargaan Anggota Dewan Kehadiran Terbaik, Bunda Neneng Dedikasikan untuk Keluarga
Next Article Dari kiri : Ilkin Ilyaszade – Senior VP Operations and Development for Indonesia, Swiss-Belhotel International; Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., yang diwakili oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon, Dr. Achmad Jais Ely, ST., M.Si.; serta Ronny Rambitan dan Lidya Laurence – Pemilik Swiss-Belhotel dan Zest Ambon. (dok. Swiss-Belhotel International) Swiss-Belhotel International Menambah Zest Ambon ke Dalam Portofolio Indonesia yang Terus Berkembang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?