Solidaritas diartikan sebagai kebersamaan, kekompakan, dan kerja sama terjalin secara sehat antar anggota. Integritas diwujudkan melalui sikap konsisten dalam memegang teguh panduan hukum dan regulasi berlaku.
Profesionalisme sebagai prinsip dasar, bekerja sepenuh hati dalam suasana kondusif, tertata, solutif saat menjalankan tugas dan amanah.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Penasehat APJAPI, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun menjelaskan, ke depan, APJAPI memiliki rencana kegiatan, termasuk pembinaan dan standarisasi kompetensi Profesional Jasa Penagihan melalui sertifikasi dari APJAPI.
Kemudian mengelola database keanggotaan profesional jasa penagihan, melakukan advokasi ke anggota yang membutuhkan bantuan hukum atau regulasi.
“Dan menjalin kolaborasi rutin dengan stakeholder di pemerintah, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan melalui seminar, webinar, talkshow, podcast, Forum Group Discussion, serta kegiatan lainnya,” tambah Musa.
Menurutnya, semangat SIP menjadi nilai yang dijunjung tinggi dalam APJAPI. Keseluruhan pengurus berkomitmen mendukung visi APJAPI dalam membangun ekosistem bisnis dan profesi jasa penagihan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia.