IPOL.ID – Leon Dozan putra dari artis senior Willy Dozan viral di media sosial karena diduga aniaya pacarnya, Riona Aurora, sampai lebam.
Tidak hanya melakukan kekerasan Leon juga diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi Polri. Leon pun dijerat pasal berlapis terkait pelecehan penghinaan institusi Polri dan penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan atas perbuatannya, Leon dijerat dua pasal berbeda. Untuk penganiayaan, perbuatan Leon diduga melanggar Pasal 351 KUHP atau Penganiayaan.
Sedangkan terkait pelecehan institusi, polisi menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Leon atas penghinaan terhadap institusi Polri.
“Terhitung dari hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk pasal 351 minimal hukuman 5 tahun (penjara),” ucapnya.
Leon ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/11) pada pukul 22.00 WIB, Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Saat penangkapan ia bersikap kooperatif.(vinolla)