IPOL.ID – Peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat untuk melakukan pinjaman online (pinjol) dengan jumlah maksimal 3 platform.
Dengan peraturan terbaru masyarakat tidak bisa lagi bebas mengajukan pinjol di banyak aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi masyarakat dalam praktik tutup lobang gali lobang untuk kebutuhan.
Istilah gali lubang tutup lubang sendiri merupakan peribahasa yang menggambarkan seseorang yang meminjam uang untuk melunaskan pinjaman atau utang sebelumnya.
“Untuk mencegah praktik pemberian pendanaan berlebihan kepada debitur, dalam SEOJK (Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI) tadi, disebutkan penyelenggara harus perhatikan kemampuan repayment capasity dari pemberi dana. Diatur bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan tidak lebih dari tiga penyelenggara. Sekarang memang dibatasi. Kalau ingin mendapatkan dari berapa platform maksimum tiga,” kata Agusman, Jumat (10/11).