Dengan adanya peraturan terbaru Agusman berharap dapat melindungi konsumen. Hal itu juga dimaksudkan supaya masyarakat lebih memperhatikan kemampuan membayar jika mau meminjam pada pinjol.
Selain itu, Agusman juga melaporkan bahwa tahun depan peminjam hanya bisa mengajukan pinjaman maksimal 50% dari gajinya. Hal ini juga diturunkan secara bertahap, di tahun berikutnya menjadi 40% dan tahun selanjutnya menjadi 30%.
“Ini dilakukan untuk melindungi konsumen, jangan sampai kita meminjam lebih dari gaji kita dan best practicenya 30 persen,” ungkap Agusman.(vinolla)