IPOL.ID – Peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat untuk melakukan pinjaman online (pinjol) dengan jumlah maksimal 3 platform.
Dengan peraturan terbaru masyarakat tidak bisa lagi bebas mengajukan pinjol di banyak aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi masyarakat dalam praktik tutup lobang gali lobang untuk kebutuhan.
Istilah gali lubang tutup lubang sendiri merupakan peribahasa yang menggambarkan seseorang yang meminjam uang untuk melunaskan pinjaman atau utang sebelumnya.
“Untuk mencegah praktik pemberian pendanaan berlebihan kepada debitur, dalam SEOJK (Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI) tadi, disebutkan penyelenggara harus perhatikan kemampuan repayment capasity dari pemberi dana. Diatur bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan tidak lebih dari tiga penyelenggara. Sekarang memang dibatasi. Kalau ingin mendapatkan dari berapa platform maksimum tiga,” kata Agusman, Jumat (10/11).
Dengan adanya peraturan terbaru Agusman berharap dapat melindungi konsumen. Hal itu juga dimaksudkan supaya masyarakat lebih memperhatikan kemampuan membayar jika mau meminjam pada pinjol.
Selain itu, Agusman juga melaporkan bahwa tahun depan peminjam hanya bisa mengajukan pinjaman maksimal 50% dari gajinya. Hal ini juga diturunkan secara bertahap, di tahun berikutnya menjadi 40% dan tahun selanjutnya menjadi 30%.
“Ini dilakukan untuk melindungi konsumen, jangan sampai kita meminjam lebih dari gaji kita dan best practicenya 30 persen,” ungkap Agusman.(vinolla)