Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati Tak Terkecuali Pecat dari Dinas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati Tak Terkecuali Pecat dari Dinas
News

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati Tak Terkecuali Pecat dari Dinas

Bambang
Bambang Published 27 Nov 2023, 16:44
Share
3 Min Read
Tiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi, oknum anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir, oknum anggota Kodam Iskandar Muda menjalani sidang tuntutan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Tiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi, oknum anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir, oknum anggota Kodam Iskandar Muda menjalani sidang tuntutan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pupus sudah perjalanan tiga oknum anggota TNI yang sia-sia hingga pada kasusnya diduga tega menghilangkan nyawa korban Imam Masykur. Sebab, Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa oknum anggota tersebut.

Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Dalam sidang tuntutan pada Senin (27/11), Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang Pembunuhan Berencana secara Bersama-sama.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu keadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik
Oknum Paspampres Terdiam Membisu Saat Imam Masykur Teraniaya Keluhkan Kondisi Jantung

“Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga berupa pidana pokok pidana mati,” tegas Upen di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Oknum Paspampres, Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Tak Terkecuali Pecat dari Dinas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di salah satu acara baru-baru ini.(foto Bawaslu) Bawaslu Bakal Ke Apdesi Telusuri Adanya Pelanggaran Pemilu di GBK
Next Article Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat menyampaikan pidato dihadapan peserta pemilu 2024 dalam kampanye damai di kantor KPU RI, di kawasan Jakarta Pusat.(foto YouTube) Deklarasi Damai, Hasyim Sebut Sindir Menyindir Capres Minim

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?