Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati Tak Terkecuali Pecat dari Dinas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati Tak Terkecuali Pecat dari Dinas
News

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati Tak Terkecuali Pecat dari Dinas

Bambang
Bambang Published 27 Nov 2023, 16:44
Share
3 Min Read
Tiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi, oknum anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir, oknum anggota Kodam Iskandar Muda menjalani sidang tuntutan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Tiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi, oknum anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir, oknum anggota Kodam Iskandar Muda menjalani sidang tuntutan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Tuntutan tersebut sesuai dengan ancaman Pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati, atau seumur hidup penjara, atau hukuman dalam rentan waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Menurut Oditur Militer, tindakan dilakukan terdakwa sesuai dalam unsur Pasal 340 KUHP karena saat korban Imam Masykur tewas pada 12 Agustus 2023 dan ketiga tersangka sudah merencanakan ulahnya.

Karena sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak aksi mereka.

Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu keadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik
Oknum Paspampres Terdiam Membisu Saat Imam Masykur Teraniaya Keluhkan Kondisi Jantung

Selain pidana pokok, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan terhadap ketiga terdakwa.

“Dipecat dari dinas militer Cq. TNI Angkatan Darat (AD). Hal yang memberatkan (tuntutan) perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi,” tegas Upen.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Oknum Paspampres, Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Tak Terkecuali Pecat dari Dinas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di salah satu acara baru-baru ini.(foto Bawaslu) Bawaslu Bakal Ke Apdesi Telusuri Adanya Pelanggaran Pemilu di GBK
Next Article Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat menyampaikan pidato dihadapan peserta pemilu 2024 dalam kampanye damai di kantor KPU RI, di kawasan Jakarta Pusat.(foto YouTube) Deklarasi Damai, Hasyim Sebut Sindir Menyindir Capres Minim

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?