Tuntutan tersebut sesuai dengan ancaman Pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati, atau seumur hidup penjara, atau hukuman dalam rentan waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Menurut Oditur Militer, tindakan dilakukan terdakwa sesuai dalam unsur Pasal 340 KUHP karena saat korban Imam Masykur tewas pada 12 Agustus 2023 dan ketiga tersangka sudah merencanakan ulahnya.
Karena sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak aksi mereka.
Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam.
Selain pidana pokok, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan terhadap ketiga terdakwa.
“Dipecat dari dinas militer Cq. TNI Angkatan Darat (AD). Hal yang memberatkan (tuntutan) perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi,” tegas Upen.