IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (30/10) lalu digugat oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono. Tak tanggung-tanggung, KPU digugat sebesar Rp70,5 triliun, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, KPU diduga telah menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Seharusnya, KPU melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Namun perubahan PKPU itu tidak dilakukan KPU dan tetap menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran.
Merespon hal itu, Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi mengaku turut mencermati soal gugatan tersebut.
“Adapun alasan gugatan terkait diterimanya Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Dan nilai gugatan tidak tanggung-tanggung, KPU dituntut 70,5 triliun,” ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).
Menurut gugatan berdasarkan penelusuran penulis (C Suhadi) dari media pada 30 Oktober 2023 jam 14.37 WIB, kata Suhadi, KPU dianggap lalai dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia.